DPRD Dukung Relokasi dan Tertibkan Warung Kopi Pijat

img

TENGGARONG, Selasa (4/4/2017) lalu, DPRD Kutai Kartanegara menerima kunjungan silaturahmi dan PMD KAHMI Kukar.

Rombongan KAHMI yang dipimpin Ketuanya Lukmah, diterima Ketua DPRD Salehudin di ruang Banmus DPRD Kukar. Turut hadir pula Anggota DPRD Kukar seperti Abdul Rasyid, Fathan Djunaidi, Supriyadi, Ahmad Yani dan Suyono, Kepala Satpol PP, Bappeda, Dinas Perdagangan dan Bagian Ekonomi Setkab Kukar.

Dalam pertemuan itu dibahas beberapa hal seperti persoalan Pasar Mangkurawang dan kopi pangku/pijet di jalan Jalur Tenggarong Seberang.

Salehuddin dalam kesempatan itu mengatakan, keberadaan Pasar Mangkurawang telah sesuai dengan RTRW Kabupaten Kutai Kartanegara sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 9 Tahun 2013 tentang RTRW Kab. Kutai Kartanegara tahun 2013-2033.

Hal ini juga telah mengacu pada Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern khususnya pasal Pasal 6 ayat (1) dan (2).

“Kami minta agar langkah-langkah yang telah dilaksanakan oleh pemerintah dalam hal ini penertiban pasar tumpah,  dilakukan dengan cara-cara yang beradab.”kata Salehudin.

Sementara itu Abdul Rasyid menyatakan dukungannya atas kebijakan Pemkab. Kutai Kartanegara untuk merelokasi pedagang Pasar Tangga Arung ke pasar Gerbang Raja Mangkurawang dan melakukan perluasanan Pasar Mangkurawang.

Marwan mewakili presedium KAHMI Kukar menyatakan dukungan sepenuhnya atas langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah daerah dalam melakukan penataan padagang pasar tumpah, pedagang kaki lima, dan pedagang dadakan yang melanggarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa pandang bulu.

Dalam kesempatan itu  Plt Kasatpol PP Fida Hurasani menjelaskan bahwa Satpol PP hanya menjalankan Perda  Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern Jo. Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum, keberadaan pasar tumpah dan pasar dadakan melanggar dua Perda ini, selain itu juga mengganggu estetika kota.

Terkait dengan warung kopi pijat, Agus sahli dari KAHMI meminta segera diambil langkah-langkah konkrit dan tegas agar tidak menjadi masalah sosial (prostitusi terselubung) dan mengganggu ketertiban umum.

“Saya mengucapkan terimakasih atas masukan dan rekomendasi terkait hal tersebut,” kata Salehudin.(awi-poskotakaltimnews.com)